Standar
perpustakaan sekolah ini menetapkan
dasar pengelolaan perpustakaan sekolah. Standar ini berlaku pada perpustakaan
sekolah baik negeri maupun swasta yang meliputi:
a) pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan
madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah
pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat;
b) pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas
(SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah
aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.