Thursday, January 23, 2014

5 Hukum Dasar Perpustakaan

Wah wah, sudah ganti tahun ternyata. Setelah cukup lama vakum ngeblog gegara beberapa kendala yang melintang, sekarang baru bisa ngeposting artikel baru lagi. Yah, syukuri sajalah meski lama, ehehehhe.

Oke, di postingan pertama tahun 2014 ini aku akan membahas mengenai Lima Hukum Dasar Perpustakaan. Kepikiran sih, soalnya pas kuliah-kuliah terakhir sebelum ujian kemarin ada dosen yang nanyain di kelas, dan ternyata nggak satupun temen kuliahku inget!!! miris sih, aku sendiri nggak inget, hehhe. Makanya, ngeliat betapa pentingnya teori yang dikemukakan Ranganathan ini, aku milih topik ini buat jadi pembuka tahun.

Jadi, sekilas mengenai sang pencetus teori, Shiyali Ramamrita Ranganathan adalah Bapak Perpustakaan India. Selain menjadi pustakawan, beliau juga seorang ahli matematika. Pemikirannya yang terkenal di kalangan dunia, selain Lima Hukum Dasar Perpustakaan tersebut, adalah penemuannya akan klasifikasi colon. Sistem klasifikasi ini banyak digunakan di perpustakaan di India. Nah, saking dihormatinya Dr. Ranganathan ini, di India tanggal ulang tahunnya dijadikan Hari Perpustakaan Nasional.


Cukup mengenai Dr. Ranganathan, kita lanjut ke topik utama, Lima Hukum Dasar Perpustakaan. Hukum dasar ini sudah diterima banyak pustakawan di seluruh dunia sebagai pedoman di perpustakaan. Berikut lima hukum tersebut :

1. Books are for use (Buku adalah untuk digunakan)
dasar dari hukum pertama ini adalah, berdasarkan pengalaman Ranganathan, banyak perpustakaan yang memfokuskan aktivitas mereka dalam merawat buku. sementara buku itu sendiri akan kehilangan nilai gunanya apabila tidak digunakan. melalui hukum pertama ini, Ranganathan ingin menekankan bahwa, perawatan buku memang penting, namun pemanfaatan buku lebih penting lagi. wajar apabila buku kusam, sobek di beberapa bagian, bahkan rusak, asal informasi yang terkandung di dalamnya dapat berguna. bukan berarti ketakutan akan rusaknya buku membuat pustakawan terlalu melindungi buku, seperti tidak memperbolehkan buku tersebut dipakai berlama-lama, dsb. selain itu, hukum pertama ini juga dapat dijabarkan secara lebih luas, dimana dengan pengamalannya akan juga mempengaruhi permasalahan akses, seperti lokasi perpustakaan yang mudah dijangkau sehingga buku dapat lebih dimanfaatkan, tata cara peminjaman, dsb.

2. Every reader his or her books (Pembaca setiap bukunya)
hukum kedua ini menekankan pentingnya setiap lapisan masyarakat yang dilingkupi oleh perpustakaan terpenuhi kebutuhan informasinya melalui buku yang disediakan. pustakawan sudah sepatutnya tahu karakteristik masyarakat informasi seperti apa yang di"cover" perpustakaan, sehingga dapat mengadakan buku/koleksi yang sesuai, yang mana akan meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan koleksi yang diberikan perpustakaan. ini juga termasuk kedalam layanan promosi yang harus dilakukan perpustakaan untuk menjaring banyak pemustaka untuk memanfaatkan buku di perpustakaan.

3. Every book its reader (Buku setiap pembacanya)
hampir sama dengan hukum kedua, hanya di hukum ketiga ini yang lebih ditekankan adalah materinya, dalam hal ini buku. maksud dari hukum ketiga ini adalah, buku yang ada di perpustakaan sebaiknya mempunyai nilai guna bagi seseorang atau beberapa orang yang mengunjungi perpustakaan. dengan begitu setiap buku yang ada di perpustakaan dimanfaatkan dengan baik, tidak hanya menjadi penghuni rak dengan setia tanpa pernah tersentuh. Ranganathan yakin bahwa ada banyak cara membuat buku-buku di perpustakaan "bertemu" dengan pembacanya yang tepat. salah satu metode tersebut adalah dengan pengaplikasian sistem perpustakaan dengan akses terbuka.

4. Save the time of the reader (Hematkan waktu pembaca)
hukum keempat ini membahas mengenai pentingnya pelayanan yang maksimal di perpustakaan demi memuaskan pemustaka dalam memenuhi kebutuhan informasinya dengan cepat dan efisien. kinerja yang cepat dan cekatan dari pustakawan akan menambah tingkat kepuasan pemustaka. karenanya pustakawan tidak hanya dituntut untuk memiliki wawasan referensi ilmu pengetahuan yang luas, namun juga kemampuan teknis lain seperti mengkatalog, memberi referensi silang, referensi akses dan sirkulasi. dengan demikian pelayanan di perpustakaan akan lebih efisien.

5. The library is a growing organism (Perpustakaan adalah organisme yang berkembang)
tidak perlu kujelaskan panjang lebar, sudah jelas perpustakaan adalah lembaga yang sedang, dan akan terus, berkembang. bukan hanya dari segi koleksi atau gedung, namun juga dari struktur, staf, layanan, fasilitas, dll. disini diperlukan juga peran pustakawan untuk sanggup mengimbangi perkembangan perpustakaan sehingga tidak kehilangan peran sebagai pustakawan.

Itu kelima Hukum Dasar Perpustakaan yang dikemukakan Ranganathan. mengingat teori ini sudah begitu lama dipublikasikan, tidak heran apabila banyak ahli lain yang kemudian mengkaji ulang hukum ini. bahkan ada pula yang mengaplikasikan hukum ini ke bidang lain, tentu dengan perubahan yang disesuaikan. salah satu varian yang cukup terkenal mengenai hukum ini adalah penambahan lima hukum lagi oleh Michael Gorman dan Walt Crawford. mereka merekomendasikan kelima hukum tambahan sebagai berikut :

1. Libraries serve humanitiy (Perpustakaan melayani kemanusiaan)
2. Respect all forms by which knowledge is communicated (Hormati segala bentuk pengkomunikasian pengetahuan)
3. Use technology intelligently to enhance service (Gunakan teknologi dengan cerdas untuk meningkatkan layanan)
4. Protect free access to knowledge (Lindungi akses gratis kepasa pengetahuan)
5. Honor the past and create the future (Hormati masa lalu dan buatlah masa depan)

Nah, sekian dulu postingan sore ini. agak capek juga, ngantuk pula, maklum habis hujan. oke, itu saja, semoga bermanfaat. tunggu postingan berikutnya ya. Cayooo...

sumber : terjemahan bebas dari wikipedia.com

3 comments:

  1. terimakasih ini sangat bermaamfaat buat sy sebagai pemula

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Thanks for the Info . sangat bermamfaat. sukses selalu

    ReplyDelete