Standar
perpustakaan sekolah ini menetapkan
dasar pengelolaan perpustakaan sekolah. Standar ini berlaku pada perpustakaan
sekolah baik negeri maupun swasta yang meliputi:
a) pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan
madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah
pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat;
b) pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas
(SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah
aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
2.1
kepustakawanan
teori, praktik, dan
teknologi ilmu perpustakaan dan informasi guna melaksanakan fungsi perpustakaan
2.2
koleksi perpustakaan
semua materi perpustakaan yang
dikumpulkan, diolah, disimpan, ditemukembali dan didayagunakan bagi pengguna untuk
memenuhi kebutuhan informasi untuk pembelajaran
2.3
layanan perpustakaan
kegiatan pendayagunaan koleksi materi
perpustakaan kepada pengguna, yaitu sirkulasi, referensi, penelusuran,
pendidikan pengguna, pinjam
antarperpustakaan
2.4
layanan referensi
jasa
perpustakaan dalam menjawab pertanyaan, menelusur dan menyediakan materi perpustakaan
dan informasi sesuai dengan permintaan pengguna dengan mendayagunakan koleksi referensi
2.5
layanan sirkulasi
jasa perpustakaan
untuk meminjamkan materi perpustakaan bagi pengguna sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
2.6
materi perpustakaan
semua hasil karya tulis, tercetak dan
non cetak termasuk media audiovisual dan elektronik
2.7
materi perpustakaan referensi
buku yang disusun untuk memberikan
informasi berbagai macam hal dan
dimaksudkan sebagai acuan bukan untuk
dibaca secara keseluruhan, seperti atlas, bibliografi, buku tahunan,
ensiklopedi, direktori, indeks, kamus
2.8
pendidikan pengguna
kegiatan
perpustakaan yang bertujuan menjadikan pengguna mampu mendayagunakan koleksi
perpustakaan secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya
2.9
pengadaan materi perpustakaan
kegiatan yang meliputi seleksi,
pengadaan dan pengecekan materi perpustakaan yang diterima
2.10
pengguna
pendidik, tenaga kependidikan, peserta
didik, dan komunitas sekolah
2.11
pengolahan materi perpustakaan
proses di dalam menyiapkan suatu materi
perpustakaan untuk dimanfaatkan pengguna. Pengolahan materi perpustakaan
mencakup kegiatan registrasi, pengatalogan, klasifikasi dan penyelesaian fisik
materi perpustakaan
2.12
perpustakaan sekolah
perpustakaan yang berada pada satuan
pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan
bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat
sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang
bersangkutan
2.13
tenaga perpustakaan
sekolah
tenaga kependidikan yang diberi tugas
teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan
kegiatan kepustakawanan di sekolah
2.14
terbitan berkala/berseri
terbitan yang dikeluarkan secara
berurutan dengan menggunakan nomor urut dan/atau tanda kronologis, serta
direncanakan terbit dalam waktu yang tidak terbatas; terbitan berkala/berseri
mencakup majalah, surat kabar, terbitan tahunan (laporan tahunan, buku tahunan,
dan sebagainya), catatan harian, laporan kegiatan berkala, pedoman berkala,
notula berkala dari perkumpulan, dan seri monograf
Misi perpustakaan
sekolah yaitu:
a)
menyediakan informasi dan ide
yang merupakan fondasi agar berfungsi secara baik di dalam masyarakat masa kini
yang berbasis informasi dan pengetahuan;
b)
merupakan sarana bagi murid
agar terampil belajar sepanjang hayat dan mampu mengembangkan daya pikir agar
mereka dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
Perpustakaan sekolah bertujuan menyediakan pusat sumber belajar sehingga
dapat membantu pengembangan dan peningkatan minat baca, literasi informasi, bakat
serta kemampuan peserta didik.
5.1 Pengembangan
koleksi
Perpustakaan
memperkaya koleksinya dan menyediakan materi perpustakaan dalam berbagai bentuk
media dan format dalam rangka mendukung proses belajar mengajar di sekolah.
a) Perpustakaan sekolah mengembangkan koleksinya disesuaikan
dengan kegiatan proses belajar
mengajar di sekolah. Dalam upaya meningkatkan minat baca pengembangan koleksi
diarahkan pada rasio satu murid sepuluh judul buku.
b) Perpustakaan menambah koleksi buku per tahun sekurang-kurangnya
10% dari jumlah koleksi.
5.2
Terbitan berkala
Perpustakaan melanggan minimal satu
judul majalah dan satu judul surat kabar yang terkait dengan kelangsungan
proses pembelajaran.
5.3 Buku pelajaran
pelengkap
Perpustakaan menyediakan buku pelajaran
pelengkap yang sifatnya membantu atau merupakan tambahan buku pelajaran pokok
yang dipakai oleh siswa dan guru.
5.4 Buku bacaan
Perpustakaan wajib menyediakan bacaan
yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah yang meliputi koleksi nonfiksi
yang terkait dengan kurikulum dan koleksi buku fiksi
dengan perbandingan 60:40.
5.5 Materi
perpustakaan referensi
Perpustakaan
sekolah menyediakan materi perpustakaan referensi. Koleksi materi perpustakaan referensi minimal meliputi kamus
umum bahasa Indonesia dan kamus bahasa Inggris (untuk pendidikan dasar dan
menengah), kamus bahasa daerah, kamus bahasa Jerman, Prancis, Jepang, Arab,
Mandarin (untuk pendidikan menengah), kamus subyek, ensiklopedi, sumber
biografi, atlas, peta, bola dunia, serta buku telepon.
5.6 Materi
perpustakaan elektronik
Perpustakaan menyediakan akses sumber
informasi elektronik termasuk internet.
a) Materi perpustakaan diorganisasikan agar dapat
ditemubalik secara cepat dan tepat.
b) Materi perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi dan
disusun secara sistematis dengan menggunakan :
-
pedoman deskripsi bibliografis;
-
bagan klasifikasi;
-
pedoman tajuk subjek dan atau tesaurus;
-
pedoman penentuan tajuk entri utama.
Perawatan materi
perpustakaan meliputi kegiatan yang bersifat pencegahan dan penanggulangan
kerusakan.
8.1
Kepala perpustakaan
a) Perpustakaan
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
b) Kualifikasi kepala perpustakaan adalah tenaga perpustakaan
sekolah atau tenaga kependidikan dengan pendidikan minimal diploma dua di
bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau diploma dua bidang lain yang sudah memperoleh
sertifikat pendidikan di bidang ilmu perpustakan dan informasi dari lembaga
pendidikan yang terakreditasi.
8.2 Tenaga perpustakaan
sekolah
Tenaga
perpustakaan sekolah dengan pendidikan minimal pendidikan
menengah serta memperoleh pelatihan kepustakawan dari lembaga pendidikan dan
pelatihan yang terakreditasi. Tenaga perpustakaan sekolah termasuk tenaga
teknis.
8.3 Pengembangan
sumber daya manusia
Perpustakaan
memberikan kesempatan untuk pengembangan sumber daya manusianya melalui pendidikan formal dan nonformal kepustakawanan.
9.1 Jenis layanan
Perpustakaan minimal
melakukan layanan antara lain:
-
layanan sirkulasi;
-
layanan referensi;
-
pendidikan pengguna.
9.2 Jam buka
perpustakaan
Waktu yang diberikan oleh perpustakaan
untuk memberikan layanan kepada pengguna
minimal delapan jam sehari.
a) Setiap sekolah menyelenggarakan perpustakaan sekolah
b) Perpustakaan sekolah sebagai bagian integral dari sekolah
berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah.
c) Perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar, kedudukannya
sejajar dengan sumber belajar lainnya.
d) Perpustakaan sekolah adalah unit kerja yang melakukan
kegiatan/fungsi pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan materi
perpustakaan untuk mendukung pembelajaran.
e) Kegiatan dan fungsi tersebut dalam bidang perpustakaan
dikelompokkan menjadi dua:
-
layanan teknis
yaitu kegiatan pengadaan dan pengolahan materi perpustakaan;
-
layanan pembaca
yaitu kegiatan yang memberikan layanan kepada pengguna perpustakaan.
f) Untuk melaksanakan fungsi tersebut, perpustakaan sekolah
dipimpin oleh kepala perpustakaan sekolah yang ditunjuk/ditetapkan berdasarkan
surat tugas/surat keputusan kepala sekolah.
g) Unit perpustakaan sekolah dalam struktur organisasi
sekolah
Perpustakaan menyediakan ruang yang
cukup untuk koleksi, staf dan penggunanya. Perpustakaan menyediakan ruang
dengan luas sekurang-kurangnya untuk SD/MI 56 m2, untuk SMP/MTS 126 m2 ; untuk SMA,
MA, SMK dan MAK 168 m2.
Area koleksi seluas 45% dari ruang yang tersedia.
11.2 Area baca
Area pengguna
seluas 25% dari ruang yang tersedia.
11.3 Area staf
Area staf
perpustakaan seluas 15% dari ruang yang tersedia.
11.4 Area lain-lain
Area lain-lain
seluas 15% terdiri dari ruang yang tersedia.
Perpustakaan menyediakan
sekurang-kurangnya rak buku, lemari katalog, meja dan kursi baca, meja dan kursi kerja, meja
sirkulasi, mesin tik/perangkat komputer dan papan pengumuman/pameran.
Sekolah menjamin tersedianya anggaran
perpustakaan setiap tahun sekurang-kurangnya 5% dari total anggaran sekolah di
luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung.
Perpustakaan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk keperluan pengguna.
Perpustakaan menyelenggarakan kerjasama
dengan pendidik serta kerjasama dengan perpustakaan dan atau badan lain untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
IFLA/UNESCO School, Libraries Guidelines, 2004
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Perpustakaan Nasional 1992, Pedoman
Perlengkapan Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan Nasional 2001, Pedoman
Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
1992, Kamus Istilah Perpustakaan dan
Dokumentasi
No comments:
Post a Comment